Halo, K-Popers dan penggemar konser di Indonesia! Kalau kamu sering ikut antre tiket konser artis Korea, pasti sudah nggak asing lagi sama nama Melani Mecimapro. Ya, Fransiska Dwi Melani, CEO dari Mecimapro yang sudah 10 tahun lebih jadi promotor andalan buat bawa grup K-Pop besar ke tanah air. Dari Super Junior, SEVENTEEN, Stray Kids, sampai TWICE—semuanya pernah digarap perusahaannya.
Tapi sekarang, namanya lagi ramai dibicarakan karena kasus hukum yang cukup berat. Tanggal 9 Februari 2026, sidang putusan kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana konser TWICE bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini momen krusial yang bakal menentukan nasib Melani dan masa depan Mecimapro. Banyak yang penasaran: vonisnya bakal seperti apa? Apakah dia benar-benar bersalah, atau ini murni masalah bisnis yang seharusnya diselesaikan secara perdata?
Yuk, kita bahas lengkap tapi santai soal kronologi kasus ini, apa yang terjadi di persidangan terakhir, dan apa yang mungkin terjadi besok. Siap-siap kopi dulu, ya!
Siapa Sebenarnya Melani Mecimapro?
Sebelum masuk ke drama hukumnya, kenalan dulu sama sosoknya. Fransiska Dwi Melani, biasa dipanggil Melani, lulusan hukum dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta. Tahun 2015, dia mendirikan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dan langsung fokus di industri promotor K-Pop.
Bayangin aja, waktu K-Pop lagi booming banget di Indonesia sekitar 2015-an, Mecimapro jadi salah satu pemain utama. Mereka sukses bawa banyak idol Korea tampil di Jakarta, bahkan konser TWICE pada Desember 2023 yang jadi pemicu kasus ini. Banyak fans yang puas karena tiketnya lancar, venue oke, dan overall experience bagus.
Tapi, seperti bisnis besar lainnya, nggak selalu mulus. Ada kalanya proyek rugi, cash flow ketat, dan itulah yang katanya jadi akar masalah sekarang.
Kronologi Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE
Semuanya bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada Agustus 2023. MIB memberikan dana pembiayaan sekitar Rp10 miliar untuk proyek konser TWICE yang digelar 23 Desember 2023.
Menurut proposal, ada janji bagi hasil 23% buat investor. Tapi, setelah konser selesai, dana nggak dikembalikan sesuai tenggat—katanya harus balik paling lambat 23 Februari 2024. PT MIB merasa dirugikan, lalu melaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Melani akhirnya jadi tersangka, lalu terdakwa. Kasus ini dijerat Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan/atau Pasal 378 KUHP (penipuan). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Melani 3 tahun penjara karena dianggap terbukti menguasai uang orang lain secara melawan hukum.
Rangkaian Persidangan yang Panas
Proses sidang ini udah berjalan beberapa bulan, mulai akhir 2025. Beberapa poin penting:
- Sidang perdana dan eksepsi: Pengacara Melani sempat ajukan eksepsi, bilang ini seharusnya ranah perdata karena murni soal kontrak bisnis. Tapi hakim tolak, kasus lanjut ke pembuktian.
- Pemeriksaan saksi: Ada saksi dari PT MIB dan pihak lain. Beberapa saksi bahkan imbau korban lain (konsumen, vendor, investor) buat berani lapor kalau merasa dirugikan. Katanya, ini bukan kasus tunggal, tapi pola yang sama di beberapa proyek.
- Pleidoi Melani: Di akhir Januari 2026, Melani bacakan nota pembelaan. Dia minta maaf secara terbuka, akui ada kerugian bisnis besar di proyek TWICE, tapi tegas bilang nggak ada niat jahat atau menipu. Menurutnya, ini masalah gagal bayar karena bisnis rugi, bukan pidana. Dia minta kasus diproses perdata saja, dan siap tanggung jawab secara moral.
- Replik JPU: Jaksa tolak semua argumen pleidoi. Mereka tetap pada tuntutan 3 tahun penjara. Alasannya: dana Rp10 miliar nggak dikembalikan, unsur penggelapan terpenuhi.
- Duplik terakhir: Baru-baru ini, tim pengacara Melani sampaikan duplik yang pada intinya nguatkan pleidoi sebelumnya.
Semua ini bikin publik terbelah. Ada yang simpati karena Melani sudah lama berkontribusi di industri hiburan, ada juga yang kesal karena merasa banyak pihak dirugikan.
Apa yang Bakal Terjadi di Sidang Putusan 9 Februari 2026?
Besok, Senin 9 Februari 2026 pukul 13.55 WIB, majelis hakim bakal baca putusan di ruang sidang 02 PN Jaksel. Ini agenda pembacaan vonis akhir.
Beberapa kemungkinan:
- Vonis sesuai tuntutan: 3 tahun penjara atau mendekati itu. Kalau hakim setuju dengan JPU, Melani bisa langsung ditahan kalau vonis di atas batas tertentu.
- Vonis lebih ringan: Mungkin hakim pertimbangkan pleidoi, latar belakang bisnis, dan permintaan maaf. Bisa jadi hukuman percobaan, denda, atau pidana bersyarat.
- Bebas atau lepas: Kalau hakim yakin ini murni perdata, bisa putuskan bebas dari tuduhan pidana. Tapi ini kecil kemungkinannya karena jaksa sudah tegas.
- Putusan banding: Apa pun hasilnya, biasanya pihak yang kalah bakal ajukan banding ke pengadilan tinggi.
Yang pasti, ini bakal jadi sorotan besar di kalangan fans K-Pop. Banyak yang nunggu update real-time dari media atau akun Mecimapro.
Dampak ke Industri Konser K-Pop di Indonesia
Kasus ini bikin orang mikir ulang soal bisnis promotor. Beberapa poin yang lagi dibahas:
- Transparansi dana investor harus lebih ketat.
- Kontrak harus jelas soal risiko rugi dan pengembalian dana.
- Fans juga mulai aware: kalau promotor bermasalah, tiket konser bisa berdampak.
Mecimapro sendiri sempat hiatus beberapa event, dan reputasinya lagi diuji. Tapi banyak yang berharap, apa pun vonisnya, industri ini bisa move on dan tetap maju.
Kesimpulan: Menanti Keadilan di Balik Konser Glamor
Kasus Melani Mecimapro ini mengingatkan kita bahwa di balik gemerlap panggung konser K-Pop, ada bisnis rumit yang penuh risiko. Sidang putusan 9 Februari 2026 bakal jadi penentu apakah ini akhir dari cerita atau babak baru.
Buat kamu yang ikut prihatin atau penasaran, pantau terus update dari sumber terpercaya ya. Semoga keadilan ditegakkan secara adil, dan industri konser Indonesia tetap berkembang positif.
Kalau kamu punya pendapat soal kasus ini, boleh share di kolom komentar!