Bayangkan kalau proses impor barang yang seharusnya diawasi ketat malah jadi ladang subur buat suap. Itulah yang lagi digoreng habis-habisan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini. Baru-baru ini, tepatnya Jumat 6 Februari 2026, tim penyidik KPK kembali bergerak cepat: geledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) plus kantor PT Blueray, dan hasilnya? Lagi-lagi mereka sita sejumlah uang tunai beserta dokumen penting.
Kasus ini bukan hal baru, tapi kelanjutannya bikin orang geleng-geleng kepala. Semuanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari sebelumnya, di mana KPK langsung menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari pejabat tinggi Bea Cukai sampai pemilik perusahaan swasta. Dan yang bikin heboh, ada dugaan aliran uang rutin mencapai miliaran rupiah setiap bulan supaya barang impor bisa lolos tanpa ribet.
Penasaran detailnya? Yuk, kita bedah satu per satu biar lebih jelas apa yang sebenarnya terjadi.
Kronologi Kasus Suap Impor di Bea Cukai yang Makin Panas
Semuanya dimulai sekitar awal Februari 2026. KPK melakukan OTT di beberapa lokasi, termasuk di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan terkait PT Blueray Cargo (sering disebut PT Blueray). Hasil OTT itu langsung bikin geger: penyidik menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar! Bayangkan, uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia (emas sekitar 3 kg), sampai dokumen-dokumen rahasia impor.
Dari situ, KPK menetapkan enam tersangka:
- Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
- Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai.
- John Field (JF), pemilik PT Blueray.
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.
Menariknya, John Field sempat kabur saat OTT berlangsung. KPK bahkan sempat siap-siap terbitkan pencegahan ke luar negeri. Tapi akhirnya dia menyerahkan diri dan langsung ditahan pada 7-8 Februari 2026. Kini semua tersangka sudah diamankan.
Apa yang Terjadi Saat Penggeledahan 6 Februari 2026?
Setelah OTT, penyidik nggak berhenti. Mereka lanjutkan dengan penggeledahan lanjutan pada Jumat, 6 Februari 2026. Lokasi yang disasar cukup banyak:
- Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
- Rumah-rumah para tersangka (Rizal, Sisprian Subiaksono, dan John Field).
- Kantor PT Blueray.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, tim berhasil menyita lagi:
- Dokumen terkait kepabeanan dan impor.
- Dokumen keuangan perusahaan.
- Barang bukti elektronik seperti handphone, laptop, atau hard disk.
- Uang tunai dalam jumlah yang belum dirinci secara pasti (karena ada berbagai mata uang: rupiah, dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, dll.).
Ini adalah penyitaan tambahan setelah yang Rp 40,5 miliar sebelumnya. Total aset yang diamankan makin menumpuk, menunjukkan skala kasus ini cukup besar.
Dugaan Praktik Suap: Setoran Rp 7 Miliar per Bulan?
Yang bikin kasus ini makin serius adalah modusnya. KPK menduga ada pemufakatan jahat antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk meloloskan barang impor berkualitas KW (kualitas rendah atau palsu) lewat jalur hijau—artinya tanpa pemeriksaan fisik mendalam.
Dugaan aliran dana rutin mencapai sekitar Rp 7 miliar per bulan! Uang itu diduga sebagai “jatah” agar barang bisa masuk mudah ke Indonesia, menghindari pajak tinggi atau larangan impor.
Bayangkan dampaknya: barang KW banjiri pasar, merugikan industri dalam negeri, konsumen tertipu, dan negara kehilangan pemasukan pajak miliaran. Ini bukan cuma soal korupsi pribadi, tapi juga merusak sistem perdagangan nasional.
Mengapa Kasus Ini Penting untuk Kita Semua?
Kasus seperti ini sering bikin orang bertanya-tanya: seberapa aman proses impor di Indonesia? Bea Cukai seharusnya jadi garda terdepan melindungi ekonomi negara, tapi kalau oknumnya main belakang, yang rugi rakyat biasa.
KPK lagi bekerja keras telusuri aliran dana lebih lanjut, termasuk kemungkinan safe house yang disewa untuk simpan uang dan aset hasil korupsi. Penyidikan masih berlanjut, dan kemungkinan ada tersangka baru atau pengembangan kasus.
Yang jelas, langkah KPK ini patut diapresiasi. Mereka nggak pandang bulu, dari pejabat negeri sampai pengusaha swasta. Harapannya, ini bisa jadi efek jera buat yang lain.
Kesimpulan: Masih Ada Harapan Bersih dari Korupsi
Kasus KPK geledah Ditjen Bea Cukai dan kantor Blueray ini mengingatkan kita bahwa pemberantasan korupsi butuh kerja terus-menerus. Dari OTT, penetapan tersangka, penggeledahan, sampai penyitaan uang—semua berjalan cepat dan transparan.
Semoga kasus ini tuntas sampai ke akarnya, dan sistem impor Bea Cukai bisa lebih bersih ke depannya. Kalau kamu punya pengalaman atau pendapat soal impor barang di Indonesia, yuk share di kolom komentar!